Minggu, 30 Desember 2018

MENUTUP AURAT


Oleh Desry Praharani



Menutup aurat merupakan kewajiban untuk semua wanita Muslimah (beragama islam).
Suatu kewajiban yang jika dilaksanakan mendapatkan pahala dan jika tidak melaksanakannya maka akan mendapatkan dosa.
Wanita diwajibkan menutup aurat ketika Ia sudah baligh (haid). Tetapi alangkah baiknya semenjak kecil dibiasakan untuk berhijab agar kelak besar sudah terbiasa dengan menutup auratnya.

Seperti dikutip dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dengan Bab Menutup Aurat.

Berdasarkan firman Allah swt. "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid... ." (Al-A'raf: [7] :31).

Pakaian yang indah adalah pakaian yang menutupi aurat. "Di setiap (memasuki) mesjid"
Maksudnya setiap kalian hendak mengerjakan shalat ".
Jadi, maksud ayat itu adalah "tutupilah aurat kalian hendak mengerjakan shalat", Salaman Ibnu, Aku bertanya. "Wahai Rasulullah Saw., bolehkah aku mengerjakan shalat dengan mengenakan satu baju? " beliau menjawab,

"Ya kancingilah bajumu itu meskipun dengan duri."

Bagian aurat wanita adalah semua bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Yang merupakan wajib ditutup oleh setiap wanita muslimah.
Allah swt berfirman,
"... dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.... " (An-Nur [24] :31).

Maksud dari ayat tersebut, "janganlah mereka menampakkan bagian tubuh tempat perhiasan menampakkan bagian tubuh tempat perhiasan mereka kecuali wajah dan kedua telapak tangan."

Penafsiran ini sesuai dengan hadist sahih riwayat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah bahwa saw bersabda.

"Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah baligh yang tidak mengenakan kerudung."

Ummu salaman berkata, "Aku pernah bertanya kepada Nabi saw.," bolehkah seorang wanita mengerjakan shalat dengan mengenakan baju panjang dan kerudung Tanpa mengenakan kain? " beliau menjawab.
"Ya, apabila baju panjang itu menutupi bagian atas kedua telapak kakinya."

Dari kutipan buku Fiqih Sunnah diatas kita dapat simpulkan bahwa menutup aurat bagi wanita Muslimah sangatlah dianjurkan. Karena aurat wanita merupakan perhiasan yang harus dijaga.

Islam sangat memuliakan dan menjaga wanita dengan sangat baik. Agar Ia terlindungi dari hal-hal buruk yang dapat mengganggunya. Selain itu, berpakaian sesuai syariat islam merupakan sebagai penanda agar wanita muslimah mudah dikenali.

Daftar Pustaka

Sabiq, S. 2013. Fiqih Sunnah. Jakarta:Penerbit Pena.

#KnightWriter
#WriterForIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jurnal Pekan 8 _ Tahap Kupu-Kupu

  MasyaAllah Alhamdulillah sudah masuk ke jurnal pekan 8, pekan terakhir di tahap kupu-kupu. Walaupun di tahap ini, godaan banyak sekali. Ra...